ini blog di buat untuk mempermudah anak-anak fakultas kedokteran UNSOED 2010 dalam berbagi segala hal antara yang satu dengan yang lainnya.

Thursday, December 9, 2010

SURAT EDARAN DARI MENAKER TENTANG NILAI BATAS AMBANG

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE‐01/MEN/1997 Tentang Nilai Ambang
Batas Faktor Kimia Di Udara Lingkungan Kerja
MENTERI TENAGA KERJA
Telah diketahui dan dimaklumi bahwa bahan-bahan dan peralatan kerja disatu pihak
mutlak diperlukankan bagi pembanguaan demi dan kemajuan bangsa, namun di pihak
lain dapat memberikan akibat-akibat negatif seperti gangguan kesehatan , kesehatan,
dan kenyamanan kerja serta gangguan pencemaran lingkungan.
Guna mengantisipasi dampak negatif yang kemungkinan dilingkungan terjadi di
lingkungan kerja perlu dilakukan upaya-upaya pengamanan guna meningkatkan
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 belum lengkap peraturan
pelaksanaannya serta menimbang bahwa Nilai Ambang Batas (NAB) Faktor Kimia yang
ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Koperasi
Nomor SE-02/Men/1978 dinilai telah tidak sesuai lagi dengan kemajuan dan
perkembangan teknologi masa kini, maka dipandang perlu untuk melakukan kemajuan
kembali dan penyempurnaan NAB Faktor Kimia dalam SE-02/Men/1978 tersebut.
Untuk maksud tersebut di atas, maka para pengusaha agar selalu mengendalikan
lingkungan kerja secara teknis sehingga kadar bahan-bahan kimia di udara lingkungan
kerja tidak melampaui Nilai Ambang Batas (NAB) seperti yang tercantum pada lampiran
Surat Edaran ini.
Dengan berlakunya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja ini, maka Surat Edaran Menteri
Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi Nomor SE-02/Men/1978 dinyatakan tidak berlaku
Iagi.
Demikian, agar saudara memperhatikan dan melaksanakan Surat Edaran ini.
Dikeluarkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 16 Oktober
1997
MENTERI TENAGA KERJA
ttd
Drs. Abdul Latif
Lampiran 7A Nilai Ambang Batas Faktor Kimia
LAMPIRAN : SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : SE-01/MENAKER/1997
TANGGAL : 16 FEBRUARI 1997
NILAI AMBANG BATAS FAKTOR KIMIA
PENGERTIAN
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
1. Tanaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
2. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan yang tertutup atau terbuka,bergerak
atau tetap, dimana tenaga kerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu
usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber berbahaya.
3. Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor-faktor kerja yang dianjurkan di tempat kerja
agar tenaga kerja masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan penyakit atau
gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak 8 jam sehari atau 40
jam seminggu.
4. Faktor Iingkungan kerja adalah potensi-potensi bahaya kemungkinan terjadi dilingkungan
kerja akibat adanya suatu proses kerja.
5. Bahan-bahan kimia adalah semua bahan baku yang digunakan proses produksi dan atau
proses kerja, serta sisa-sisa proses dan atau proses kerja.
6. Alat Pelindung Diri adalah perlengkapan yang digunakm melindungi tenaga kerja dari
bahaya lingkungan kerja tutup hidung, mutut, respirator, kacamata, pakaian kerja termasuk
sepatu, sarung tangan, tutup kepala dan lain-lain.
7. Pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin sesuatu di tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri.
8. Pengusaha ialah :
(a) Orang atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
Orang atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
(c) Orang atau Badan Hukum yang di Indonesia mewakili orang atau Badan Hukum
termasuk pada (a) dan (b), jikalau diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
9. Pegawai pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga
Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
10. Menteri Tenaga Kerja adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
ketenagakerjaan.
KATEGORI NILAI AMBANG BATAS (NAB)
Ada 3 (tiga ) kategori NAB yang spesifik, yaitu sebagai berikut :
1. NAB rata-rata selama jam kerja, yaitu kadar bahan-bahan kimia rata-rata dilingkungan
kerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu di mana hampir semua tenaga kerja
dapat terpajan berulang-ulang, sehari-hari dalam melakukan pekerjaannya, tanpa
mengakibatkan gangguan kesehatan maupun penyakit akibat kerja. Dalam daftar Nilai
Ambang Batas disingkat dengan NAB.
2. NAB batas pemaparan singkat, yaitu kadar tertentu bahan-bahan kimia di udara
lingkungan kerja di mana hampir semua tenaga kerja dapat terpajan secara terus menerus
dalam waktu yang singkat, yaitu tidak lebih dari 15 menit dan tidak lebih dari 4 kali
pemajanan per hari kerja, tanpa menderita/ mengglami gangguan iritasi, kerusakan atau
perubahan jaringan yang kronis serta efek narkosis. Dalam daftar disingkat dengan PSD
atau Pemajanan Singkat yang Diperkenankan.
3. NAB tertinggi, yaitu kadar tertinggi bahan-bahan kimia di udara lingkungan kerja setiap saat
yang tidak boleh dilewati selama rnelakukan pekerjaan. Dalam daftar disingkat dengan
KTD atau Kadar Tertinggi Yang Diperkenankan.
KEGUNAAN NILAI AMBANG BATAS
Nilai ambang batas ini akan digunakan sebagai rekommdasi bagi praktek higiene perusahan
dalam melakukan penatalaksanaan lingkungan kerja sebagai upaya untuk mencegah
dampaknya terhadap kesehatan.Dengan demikian NAB antara lain dapat pula digunakan :
1. Sebagai kadar standar untuk perbandingan.
2. Sebagai pedoman untuk perencanaan produksi dan perencanaan tehnologi pengendalian
bahaya-bahaya di lingkungan kerja
3. Menentukan substitusi bahan proses produksi terhadap bahan yang lebih beracun dengan
bahan yang kurang beracun.
4. Membantu menentukan diagnosis gangguan kesehatan, timbulnya penyakit-penyakit dan
hambatan-hambatan efisiensi kerja faktor kimiawi dengan bantuan pemeriksaan biologik.
KATEGORI KARSINOGENITAS
Bahan-bahan kimia yang bersifat karsinogen, dikategorikan berikut :
A-1 Terbukti karsinogen untuk manusia (Confirmed Human carcinogen) Bahan-bahan kimia
yang berefek karsinogen manusia, atas dasar bukti dari studi-studi epidemiolagi atau bukti
klinik yang meyakinkan, dalam pemajanan terhadap manusia yang terpajan.
A-2 Diperkirakan karsinogen untuk manusia (Suspected Human Carcinogen). Bahan kimia yang
berefek karsinogen binatang percobaan pada dosis tertentu, melalui jalan yang ditempuh.
pada lokasi-lokasi, dari tipe histologi atau melalui mekanisme yang dianggap sesuai dengan
pemajanan tenaga kerja terpajan. Penelitian epidemiologik yang ada belum cukup
membuktikan meningkatnya risiko kanker pada manusia yang terpajan.
A-3 Karsinogen terhadap binatang. Bahan-bahan kimia karsinogen pada binatang pencobaan
pada dosis relatif tinggi, pada jalan yang ditempuh, lokasi, tipe histologik atau mekanisme
yang kurang sesuai dengan pemajanan tenaga tenaga kerja terpapar.
A-4 Tidak diklasifikasikan karsinogen terhadap manusia. Tidak cukup data untuk
mengklasifikasikan bahan-bahan ini ber-sifat karsinogen terhadap manusia ataupun
binatang.
A-5 Tidak diperkirakan karsinogen terhadap manusia.
NiLAI AMBANG BATAS CAMPURAN
Apabila terdapat lebih dari satu bahan kimia berbahaya yang bereaksi terhadap sistem atau
organ yang sama, di suatu udara, lingkungan kerja, maka kombinasi pengaruhnya perlu
diperhatikan. Jika tidak dijelaskan lebih lanjut, efeknya dianggap saling menambah.
Dilampaui atau tidaknya Nilai Ambang Batas (NAB) campuran dari bahan-bahan kimia tersebut,
dapat diketahui dengan menghitung dari jumlah perbandingan diantara kadar dan NAB masingmasing,
dengan rumus-rumus sebagai berikut :
C 1 + C 2 + ……..+ C n = ……………
NAB(1) NAB(2) NAB(n)
Kalau jumlahnya lebih dari 1 (satu), berarti Nilai Ambang Batas campuran dilampaui.
A. Efek saling menambah.
1. Keadaan umum
NAB campuran :
C 1 + C 2 + C 3 = ………………………
NAB(1) NAB(2) NAB(3)
Contoh 1 a
Udara mengandung 400 bds Aseton (NAB-750 bds),150 bds Butil asetat sekunder (NAB200 bds)
dan 100 bds Metil etil keton (NAB – 200 bds). Kadar campuran = 400 bds + 100 bds = 650 bds. untuk
mengetahui NAB campuran dilampaui atau tidak, angka-angka tersebut dimasukkan ke dalam
rumus :
400 + 150 + 100 = 0,53 + 0,75 + 0,5 = 1,78
750 200 200
Dengan demikian kadar baban kimia campuran tersebut di atas telah melampaui NAB
campuran, karena hasil dari rumus lebih besar dari 1 (satu).
2. Kasus Khusus.
Yang dimaksud dengan kasus kasus yaitu sumber kontaminan adalah suatu campuran zat cair
dan komposisi lrahan-bahan kimia di udara dianggap sama dengan komposisi campuran.
Komposisi campuran diketahui dalam % (persen) berat, sedangkan NAB campuran dinyatakan
dalam miligram per meter kubik (mg/m3).
NAB campuran = 1 .
Fa + fb + fc + f(n)
NAB(a) NAB(b) NAB(c) NAB(n)
Contoh :
Zat cair mengandung : 50 % Heptan (NAB =400 bds atau 1640 mg/m3), 30 % Metil kloroform (NAB =
350 bds atau 1910 mg/M3), 20% Perkloroetelin (NAB = 25 bds atau 170 mg/m3)
NAB campuran = 1
0,5 + 0,3 + 0,2
1640 1910 170
= 1 .
0,00030 + 0,00016 + 0,00018
= 1 .
0,00164
= 610 mg/m3
Komposisi campuran adalah :
50% atau (610) (0,5) mg/m3 = 305 mg/m3 Heptan = 73 bds
30% atau (610) (0,3) mg/m3 = 183 mg/m3 Metil kloroform= 33 bds
20% atau (610) (0,2) mg/m3 = 122 mg/m3 Perkloroetilen = 18 bds
NAB Campuran : 73 + 33 + 18 = 124 bds atau 610 mg/m3.
B. Berefek sendiri - sendiri
NAB campuran =
C 1 = 1. C2 = 1. C3 = 1 dan seterusnya.
NAB(1) NAB(2) NAB(3)
Contoh :
Udara mengandung 0,15 mg/m3 timbal (NAB = 0,15 mg/m3) dan 0,7 mg/m3 asam sulfat (NAB= 1
mg/m3)
0,15 = 1 . 0,7 = 0,7
0,15 1
Dengan demikian NAB campuran belum dilampaui.
C. NAB untuk campuran debu-debu mineral.
Untuk campuran debu-debu mineral yang secara biologik bersifat aktif, dipakai rumus seperti
pada campuran di A.2. (kasus khusus).
CATATAN KAKI
* Adopsi tahun 1996
╬ Lihat catatan dari perubahan-perubahan yang diharapkan.
Angka-angka yang diadopsi untuk maksud tersebut diusulkan untuk dilakukan
perubahan .
+ Revisi tahun 1996 atau bahan pada catatan dari perubahan-perubahan yang
diharapkan.
▲ Identitas bahan-bahan kimia dimana diperlukan indikator Pemajanan biologik (BEI =
Biological Exposure Indices).
● Bahan-bahan kimia yang NABnya lebih tinggi dari Batas Pemajanan yang
Diperkenankan (PEL) dari OSHA dan atau Batas Pemajanan yang Dianjurkan dari NIOSH.
■ Identitas bahan-bahan kimia yang dikeluarkan oleh surnber-sumber lain, diperkirakan
atau terbukti karsirogen untuk manusia.
A Menurut katogori A - Karsinologen
B Bahan-bahan kimia yang mempunyai komposisi berubah-ubah.
T Kadar tertinggi
BDS Bagian Dalam, Sejuta ( Bagian uap atau gas per juta volume dari udara terkontaminasi).
Mg/M3 Miligram bahan kimia per meter kubik udara.
( c ) Bahan kimia yang bersifat asfiksian.
( d ) NOC = not otherwise ctauilied (tidak diklasifikasikan cara lain)
( e ) Nilai untuk partikulat yang dapat dihirup (total) tidak mengandung asbes dan
kandungan silika kristalin < I %.
( f ) Serat lebih psnjang dari 5 mm dan dengan suatu rasio sama atau lebih besar dari 3 : 1.
( g ) Nilai untuk material partikulat yang mengandung kristal silika < 5%.
( h ) Serat lebih panjang dari 5 mm, diameter kurang dari 3 mm. rasio lebib besar dari 5 : 1.
( i ) Partikulat dapat dihirup.
( j ) NAB untuk fraksi respirabel dari matarial partikulat.
( k ) Pengambilan contoh dengan metoda di mana tidak bentuk terambil bentuk uapnya.
( l ) Tidak termasuk stearat-stearat yang berbentuk logam-logam beracun.
(M) Berdasarkan pengambilan contoh dengan High Volume Sampling.
( n ) Bagaimanapun respilabel partikulat tidak boleh melampaui 2 mg/m3.
( o ) Untuk jaminan yang lebih baik dalam perlindungan tenaga kerja, disarankan monitoring
sampel biologi.
( p ) Kecuali minyak kastroli (jarak), biji mente (cashew nut), atau minyak-minyak iritan yang
sejenis.
( q ) Material pertikulat bebas bulu kain diukur dengan vertical elutrior-dust sampler.



sumber : http://xa.yimg.com/kq/groups/1051902/805487618/name/Surat_Edaran_Menaker_No_SE-01_MEN_1997.pdf

0 comments:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63

Post a Comment


Free Counters
Get Your Free Counters